Wali Kota Malang Sutiaji menyerahkan sertifikat hibah aset tanah kepada Ketua Yayasan Al Amin Sawojajar Malang Tri Agus Djoko Kuntjoro, Sabtu (4/3/2023). |
KOTA
MALANG – Wali Kota Malang Sutiaji
menyerahkan sertifikat hibah aset tanah milik Pemkot Malang kepada Ketua Yayasan Al Amin Sawojajar Malang Tri
Agus Djoko Kuntjoro, di Masjid Al
Amin, Sabtu
(4/3/2023).
Sutiaji
menyerahkan sertifikat seusai salat
Subuh berjamaah yang sekaligus diisi tausiah oleh wali kota di Masjid yang
beralamat Jalan Danau Sentani Utara Blok H3 Kelurahan Madyopuro,
Kecamatan Kedungkandang.
Sutiaji mengatakan, dengan dihibahkannya aset
tanah tersebut harapannya bisa semakin dimaksimalkan oleh Yayasan Al Amin Sawojajar .
“Tolong apa yang sudah kami hibahkan ini mudah-mudahan
bisa dimanfaatkan dengan baik,” harap Sutiaji.
Menurutnya, ini adalah hibah aset kesekian
kalinya yang sudah dilakukan Pemkot Malang. “Kalau hibah untuk masjid sudah
mencapai puluhan, termasuk yang diserahkan ke Yayasan Al Amin Sawojajar ini,” ujarnya.
Berkaitan dengan aset milik
daerah Kota Malang yang berdiri di atasnya tempat-tempat ibadah dan saat ini
masih dikuasai Pemkot, Sutiaji berkomitmen untuk segera menyerahkannya.
Menurut dia, berangkat dari kenyataaan di
lapangan, banyak masyarakat yang mau membangun atau ekspansi tempat ibadah terkendala
masalah legalitas administrasi.
“Setelah kita telaah dan analisa dengan dinas terkait ternyata kepala daerah dibolehkan menandatangani dan menyerahkan tanah yang asalnya dikuasai pemerintah ke masyarakat untuk tempat ibadah,” jelas dia.
Sutiaji punya keyakinan bahwa salah satu syarat
penyerahan hibah itu, tanah yang dihibahkan tidak disalahgunakan. “Kalau sudah dijadikan
masjid apa ya akan diubah menjadi kos-kosan, misalnya. Kan tidak. Tapi, kalau penyerahan untuk kepentingan bukan masjid, harus
persetujuan dengan DPRD,” tuturnya.
Sutiaji menegaskan, kebijakan penyerahan hibah
aset ini oleh Pemkot Malang akan terus berlangsung sepanjang kepala daerahnya mempunyai
komitmen.
Sementara itu, Ketua Yayasan Al Amin Sawojajar Malang Tri
Agus Djoko Kuntjoro mengatakan, sertifikat hibah yang diserahkan Wali Kota
Sutiaji ini sudah berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Tri
Agus menjelaskan, hibah tersebut berupa tanah seluas 465 meter persegi (m2)
yang terletak di Jalan Danau Sentani Utara Blok H3 Kelurahan Madyopuro,
Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
“Ini menjadi tonggak sejarah bagi kami, karena butuh
waktu panjang penuh perjuangan untuk mengurus administrasi mendapatkan hibah dari
nol sampai munculnya SHGB,” kata mantan Wakil Rektor III Institut
Teknologi Telkom Surabaya ini.
Tri Agus mengatakan, keberhasilan Yayasan Al
Amin Sawojajar dalam mengurus administrasi hibah aset ini akan dijadikan role
model bagi masjid-masjid lain.
“Dengan
SOP (standard operating procedure) yang akan kita buatkan itu, nanti masjid
lain bisa mencontoh. Dan, itu tadi kami laporkan di hadapan Bapak Wali Kota
Malang,” kata Tri Agus. (*)
***************
Foto-foto lain Penyerahan Sertifikat Hibah Aset:
0 comments:
Post a Comment