Tuesday, February 1, 2022

Sertifikat Terbit, Nama Berubah Jadi Yayasan Al Amin Sawojajar Malang

     
        Ketua Yayasan Al Amin Sawojajar Malang Ir H Tri Agus Djoko Kuntjoro MT.
 

KOTA MALANG – Yayasan Al-Amin yang beralamat di Jalan Danau Sentani Utara Blok H3 RW12 Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang resmi berganti nama menjadi Yayasan Al Amin Sawojajar Malang terhitung sejak 28 Januari 2022.

Perubahan nama ini seiring dengan terbitnya Berita Negara No.008 Tambahan Berita Negara RI No. 000390 Tanggal Terbit 28 Januari 2022 tentang Pendirian Yayasan Al Amin Sawojajar Malang yang diterbitkan oleh Perum Percetakan Negara RI.

Dalam Berita Negara tersebut disebutkan Yayasan Al Amin Sawojajar Malang berkedudukan di Kota Malang sesuai dengan Akta No. 31, tanggal 17 Januari 2022 yang dibuat oleh Notaris Aan Yulianto.

Berita Negara ditandatangani atas nama Direksi Perum Percetakan Negara Republik Indonesia Ast. Manager Berita Negara RI, Efan Hasbullah, di Jakarta pada 28 Januari 2022.

Ketua Yayasan Al Amin Sawojajar Malang Ir H Tri Agus Djoko Kuntjoro MT mengatakan, pihaknya sangat bersyukur atas turunnya sertifikat pendirian Yayasan Al Amin Sawojajar Malang dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI yang diterbitkan oleh Perum Percetakan Negara RI.

Tri Agus menyebutkan, sesuai peraturan pemerintah terbaru tentang penamaan sebuah yayasan, harus terdaftar legal di Kemenkumham RI. Di mana yang pertama terdaftar adalah nama yayasan.

“Alhamdulilah setelah diurus dan dibantu pendiriannya lewat Akta No. 31, tanggal 17 Januari 2022 yang dibuat oleh notaris Aan Yulianto, maka Yayasan Al-Amin kini berubah nama menjadi Yayasan Al Amin Sawojajar Malang dan sudah ditetapkan oleh Kemenkumham dengan terbitnya sertifikat pada 28 Januari lalu,” jelas Tri Agus, Selasa (1/2/2022).

Dengan terbitnya sertifikat dari Kemenkumhan tersebut, Tri Agus mengatakan,  selanjutnya pihaknya akan mengurus status tanah dengan nama baru tersebut.

“Nanti ada tim dari yayasan yang akan mengurus status legal tanah hibah dari Pemkot Kota Malang untuk jamaah masjid di RW 12, sehingga bisa segera dimanfaatkan dan statusnya secara legal telah resmi,” kata Tri Agus.

Dia menambahkan, pihaknya akan mengajukan hibah tanah dari Pemkot Malang yang digunakan sebagai tempat berdirinya Masjid Al-Amin ini untuk mendapatkan sertifikat tanah.

“Kami akan mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kementerian Agama RI dan Kementerian Pertanahan RI untuk pengurusan sertifikat yang baru sehingga legalitas namanya juga baru,” kata Wakil Rektor Institut Teknologi Telkom Surabaya ini.

Tri Agus mengungkapkan, inisiatif pengurusan sertifikat bukan karena membangun masjid baru tetapi renovasi dari masjid yang sudah ada sejak 1995 yang saat itu namanya Yayasan Masjid Al-Amin dengan Akta Notaris: 60 Tanggal 27 Oktober 1995.

Dia menyebut, sejak 1995 sampai ada pembangunan rehab Masjid Al-Amin ternyata ada peraturan terkait pendirian yayasan dan itu harus didaftarkan ulang ke Kemenkumham. Nama yayasan yang diusulkan pun harus satu, dengan catatan tidak ada satupun nama yang sama seluruh Indonesia.

“Tanpa usulan nama baru yayasan ke Kemenkumham, kami tidak akan bisa mengurus hibah. Ibaratnya, syarat wajibnya adalah nama yayasan harus legal secara nasional dan dibuktikan dengan sertifikat dari Kemenkumham,” ucapnya.

Tri Agus berharap, proses  pengurusan sertifikat ke Kementerian Pertanahan sesegera mungkin dilakukan oleh tim yayasan.

“Setelah nanti selesai diurus, nanti akan kami simpan berkas-berkasnya. Dimulai dari proses pengurusan sejak awal sampai akhir seperti apa sih. Berapa lama, siapa yang terlibat, sehingga bisa sebagai dividen yang barang buktinya bisa kita simpan untuk anak cucu bahwa kalau untuk mengurus sebuah legaltias fasum untuk ibadah seperti itu, tidak gampang karena menyangkut legalitas untuk tempat ibadah,” pungkas ketua yayasan yang menjabat sejak 2013 lalu. (hen)

1 comment: